PENGERTIAN
HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan
atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
FUNGSI & SIFAT HAK CIPTA
Sifatnya:
1.
Hak cipta
dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
2.
Jika suatu
ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang
atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta
mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang
tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan
tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
3.
Jika suatu
ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di
bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang
yang merancang ciptaan itu.
4.
Jika suatu
ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya,
pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu
dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar
hubungan dinas.
5.
Jika suatu
ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta,
kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
6.
Pencipta
atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial
Fungsiya:
·
Mencegah pihak ketiga untuk
mengeksploitasi suatu hasil karya tanpa ijin pemegang hak untuk jangka waktu tertentu.
·
Memberikan
kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa
khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karyanya tersebut.
·
Mendorong
kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali
·
Melindungi
konsumen.
PEMEGANG HAK CIPTA
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta,
atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
PEMBATASAN HAK CIPTA
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara
dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu
yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah,
kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau
ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak.
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau
sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara
lengkap. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan
atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
♦ penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta.
♦ pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya
maupun sebagian, guna keperluan:
i.
pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan.
ii.
ceramah
yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
iii.
pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
♦ Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
♦ Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program
Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa
oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
♦ Perubahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan.
♦ Pembuatan salinan cadangan suatu Program
Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
PENDAFTARAN
HAK CIPTA
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan
bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan
timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau
terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran
ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa
di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang
Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan
langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak
cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan
formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar
Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen
HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
HAK MORAL
(MORAL RIGHTS)
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau
pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun
hak cipta telah dialihkan.
JANGKA WAKTU PEMILIKAN HAK CIPTA
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu
berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa
berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan.
Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum
tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di
dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya
ditambah 50 tahun, atau sepanjang
hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai
habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal
meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak
cipta secara umum adalah sepanjang
hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali
diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama
kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral
pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh
Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III
dan pasal 50).
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1)Hak Cipta
atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain.
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi.
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung.
d. seni batik.
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. Arsitektur.
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain.
h. alat peraga.
i. peta.
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain.
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi.
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung.
d. seni batik.
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. Arsitektur.
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain.
h. alat peraga.
i. peta.
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk
Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang
atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling
akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer.
b. Sinematografi.
c. Fotografi.
d. Database.
e. Karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
a. Program Komputer.
b. Sinematografi.
c. Fotografi.
d. Database.
e. Karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak
Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak
Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini
serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
PERLINDUNGAN
HAK CIPTA SEBAGAI HAK MILIK
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan
itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu
kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang
hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan
yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul
sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta
tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki
bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan
yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan
itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Perlindungan hak cipta secara internasional.
Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu
Berner Convention dan Universal Copyright Convention.
·
BERNER CONVENTION
Konvensi Berne, merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta,
pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Sebelum penerapan Konvensi
Bern, undang-undang hak cipta biasanya berlaku hanya bagi karya yang diciptakan
di dalam negara bersangkutan. Akibatnya, misalnya ciptaan yang diterbitkan di London oleh seorang warga negara Inggris dilindungi hak ciptanya di Britania Raya, namun dapat disalin dan dijual oleh siapapun
di Swiss; demikian pula sebaliknya.
ISI
PERJANJIAN
Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang
menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari
negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal
sebagai Uni Bern),
seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Artinya, misalnya,
undang-undang hak cipta Prancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan
atau dipertunjukkan di Prancis, tak peduli di mana benda atau barang itu
pertama kali diciptakan.
Namun demikian, sekadar memiliki persetujuan tentang
perlakuan yang sama tidak akan banyak gunanya apabila undang-undang hak cipta
di negara-negara anggotanya sangat berbeda satu dengan yang lainnya, kaerna hal
itu dapat membuat seluruh perjanjian itu sia-sia. Apa gunanya persetujuan ini
apabila buku dari seorang pengarang di sebuah negara yang memiliki perlindungan
yang baik diterbitkan di sebuah negara yang perlindungannya buruk atau malah
sama sekali tidak ada? Karena itu, Konvensi Bern bukanlah sekadar persetujuan
tentang bagaimana hak cipta harus diatur di antara negara-negara anggotanya
melainkan, yang lebih penting lagi, Konvensi ini menetapkan serangkaian tolok
ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing
negara.
Hak cipta di bawah Konvensi Bern bersifat otomatis,
tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit.
Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali
berupa fotografi dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama
50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara
anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih
lama, seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa dengan petunjuk untuk mengharmonisasikan syarat-syarat
perlindungan hak cipta tahun 1993. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan
batas mininum perlindungan selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan
untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan
pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah
dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Negara-negara yang terkena revisi perjanjian yang
lebih tua dapat memilih untuk memilih untuk memberikan, dan untuk jenis-jenis
karya tertentu (seperti misalnya piringan rekama suara dan gambar hidup) dapat
diberikan batas waktu yang lebih singkat.
Meskipun Konvensi Bern menyatakan bahwa undang-undang
hak cipta dari negara yang melindungi suatu karya tertentu akan diberlakukan,
ayat 7.8 menyatakan bahwa "kecuali undang-undang dari negara itu
menyatakan hal yang berbeda, maka masa perlindungan itu tidak akan melampaui
masa yang ditetapkan di negara asal dari karya itu", artinya si pengarang
biasanya tidak berhak mendapatkan perlindungan yang lebih lama di luar negeri
daripada di negeri asalnya, meskipun misalnya undang-undang di luar negeri
memberikan perlindungan yang lebih lama.
·
UNIVERSAL COPYRIGHT
CONVENTION
Universal
Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi
ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang
pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap
orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian,
perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta
tercapai.
Dalam hal
ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi
bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah
dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang
memberikan hak monopoli. SedangkanUniversal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan
antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan
kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta
ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada
pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu
dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Sumber:
henmedya.staff.gunadarma.ac.id