A. PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Pengertian Filsafat
Secara harafiah
istilah filsafat adalah cinta pada kebijaksanaan atau kebenaran yang hakiki. Berfilsafat
berarti berpikir sedalam-dalamnya (merenung) terhadap sesuatu secara metodik, sistematik,
menyeluruh dan universal untuk mencari hakikat sesuatu. Dengan kata lain,
filsafat adalah ilmu yang paling umum yang mengandung usaha mencari kebijaksanaan
dan cinta akan kebijakan.
Kata filsafat untuk pertama kali
digunakan oleh Phythagoras (582 – 496) SM. Selain itu, ada pengertian lain,
yaitu filsafat sebagai ilmu dan filsafat sebagai pandangan hidup.
Pancasila dapat
digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat sebagai pandangan
hidup, dan filsafat dalam arti praktis. Hal itu berarti Pancasila mempunyai
fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan
perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia dimanapun mereka berada.
Dapat diambil kesimpulan bahwa filsafat merupakan suatu
pemikiran atau ilmu yang dikembangkan menjadi pandangan dan pedoman hidup bagi
manusia sehingga mencapai suatu kedamaian.
Pancasila
Sebagai Jatidiri Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar filsafat negara Republik
Indonesia, sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Seluruh kedudukan dan
fungsi Pancasila itu bukanlah berdiri secara sendiri-sendiri namun bilamana
dikelompokan maka akan kembali pada dua kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu
sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pada sidang BPUPKI
pertama kali memunculkan bahwa makna hidup bagi bangsa Indonesia harus ditemukan
dalam budaya dan peradaban bangsa Indonesia sendiri yang merupakan perwujudan
dan pengejawantahan nilai-nilai yang dimiliki hingga menciptakan tata nilai
yang mendukung tata kehidupan sosial dan tata kehidupan kerohanian bangsa yang
memberi corak, watak dan ciri masyarakat dan bangsa Indonesia yang
membedakannya dengan masyarakat dan bangsa lainnya.
Kesimpulan yang
bisa diperoleh dari filsafat Pancasila adalah Pancasila memberikan jawaban yang
mendasar dan menyeluruh atas masalah-masalah asasi filsafat tentang negara
Indonesia.
B. PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Nilai, norma, dan
moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan
Pancasila maka ketiganya akan memberikan pemahaman yang saling melengkapi
sebagai sistem etika. Etika merupakan cara bagaimana manusia bersikap atau
bertingkah laku dengan sopan dan baik.
Pancasila sebagai
suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber
dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma
kenegaran lainnya. Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan
sesuatu dengan sesuatu yang lain kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan.
Keputusan itu adalah suatu nilai yang dapat menyatakan berguna atau tidak
berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik, dan seterusnya.
Nilai-nilai
tersebut dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan nyata
dalam masyarakat, bangsa dan negara maka diwujudkan dalam norma-norma yang
kemudian menjadi pedoman. Norma-norma itu meliputi :
1. Norma Moral
Yang berkaitan
dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari
sudut baik maupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak
susila.
2. Norma Hukum
Suatu sistem
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu
tempat dan waktu
tertentu. Dalam pengertian itulah Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari
segala sumber hukum.
Dengan demikian,
Pancasila pada hakikatnya bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat
normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika
yang merupakan sumber norma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar